TangerangNews.com

Aktivis GMNI Tangerang Demo, Tolak Revisi UU Pemberantasan Korupsi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 September 2019 | 21:38 | Dibaca : 932


Suasana Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD—Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (11/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


 

TANGERANGNEWS.com—Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD—Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (11/9/2019).

Dalam aksi unjuk rasa ini, para Marhaenisme itu menolak inisiasi DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) No 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suasana Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD—Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (11/9/2019).

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam RUU tersebut.

Menurut Dede, DPR beralasan bahwa Revisi UU tersebut adalah rekomendasi dari KPK, padahal status KPK saat ini sedang tidak dalam definitif.

Selain itu, kata dia, RUU KPK bukanlah poin prioritas DPR di akhir masa jabatan 2019.

"Kami juga merasa RUU tersebut hanya akan melemahkan kinerja kerja KPK ke depan," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Dede menjabarkan sejumlah persoalan dalam draft RUU KPK.

Kata dia, revisi UU ini mengancam independensi KPK, penyadapan juga akan dipersulit dan dibatasi.

Selain itu, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi serta perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

"Maka, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU No 30 tahun 2002 ini," pungkasnya.(RMI/HRU)