TangerangNews.com

Kejagung tak Permasalahkan Tempat Persidangan M Asnun

| Jumat, 25 Juni 2010 | 18:16 | Dibaca : 9363


Muhtadi Asnun mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. (kompas / kompas)


TANGERANGNEWS-Kejaksaan Agung tak mempermasalahkan apabila mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun meminta untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
Sebelumnya, kuasa hukum Asnun telah meminta kepada Kejari Tangerang agar klien mereka dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan keamanan dan keselamatan.
 
Kapuspenkum Didiek Darmanto mengutarakan, "Yang berhak untuk melakukan pemindahan adalah jaksa penuntut umum yang lalu meminta fatwa ke MA. Jadi, tak bisa begitu saja dipindahkan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (25/6).
 
Adapun JAM-Pidsus M Amari mengutarakan pihak kejaksaan tak merasa keberatan atas permohonan pemindahan itu. "Kita sih tidak keberatan sama sekali mau disidangkan di mana," ucapnya.
 
Kasus ini bermula ketika Asnun yang menjadi Ketua Majelis Hakim bersama hakim anggota Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko memvonis bebas Gayus Tambunan, PNS Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang.
Saat diperiksa di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp50 juta dari Gayus sehari sebelum pembacaan putusan pada 12 Maret lalu. Atas pengakuan tersebut, Asnun ditahan di Mabes Polri sejak 8 Mei lalu.
 
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu dijerat pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, dan 12 Undang-Undang nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mi/dira)