TangerangNews.com

4 Pimpinan Definitif DPRD Tangsel Diumumkan, Abdul Rasyid Jadi Ketua

Yudi Adiyatna | Kamis, 19 September 2019 | 21:14 | Dibaca : 1167


Kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan DPRD Tangsel Definitif yang digelar Kamis (19/9/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Abdul Rasyid, politisi Partai Golkar terpilih sebagai Ketua DPRD Tangsel definitif periode 2019-2024 beserta Iwan Rahayu dari PDI Perjuangan, Li Claudia Chandra dari Gerindra, dan Mustofa dari PKS sebagai Wakil Ketua.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan DPRD Tangsel Definitif yang digelar Kamis (19/9/2019). 

Empat nama yang diumumkan tersebut pun disambut tepuk tangan seluruh anggota DPRD Kota Tangsel yang hadir dari paripurna tersebut. Namun pimpinan sementara itu pimpinan definitif ini belum bisa bekerja sampai ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten. 

Ketua sementara DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengatakan, setelah surat hasil rapat paripurna  tentang  pimpinan DPRD Tangsel tersebut disampaikan kepada Walikota. Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat pengusulan pimpinan DPRD Tangsel tersebut  kepada  Gubernur Banten, karena rapat paripurna merupakan salah satu syarat untuk  mengusulkan pengajuan surat keputusan (SK) kepada Gubernur Banten.

BACA JUGA:

"Sehingga, setelah  Gubernur Banten mengeluarkan  SK pimpinan  DPRD Tangsel definitif, kami akan langsung melakukan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Tangsel definitif untuk periode 2019-2024," katanya.

Sementara, Ketua Definitif DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengatakan, setelah SK Gubernur keluar dirinya segera menentukan alat kelengkapan DPRD Kota Tangsel.

"Tugas yang cukup berat sudah menunggu DPRD, terutama pembahasan kebijakan anggaran dan platfon anggaran sementara 2020," ujarnya. 

#GOOGLE_ADS#

Mengingat, imbuh Pria yang akrab dipanggil Ocid ini, pelayanan tersebut tak boleh tertunda dan proses pembangunan di masyarakat tak boleh ditunda begitu saja. Artinya, tetap harus melaksanakan agenda dan tahapan yang sudah disiapkan sebelumnya.

"Pemerintah Kota Tangsel bersama legislatif harus bersama-sama mengejar waktu yang disiapkan sebelumnya," pungkasnya.(MRI/RGI)