TangerangNews.com

Pembuang Limbah Cair Harus ada IPAL

| Selasa, 29 Juni 2010 | 18:12 | Dibaca : 274884


Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)


TANGERANGNEWS-Seiring dengan tekad Pemkot Tangerang untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, sehat dan nyaman, Badan Pengendalian  Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang ada di Kota Tangerang, bertempat di meeting hall Pondok Selera 2, Jl Gatot Subroto, Kota Tangerang, Selasa (29/6).

 
Kepala BPLH Kota Tangerang Hj.Roostiwie, MSi saat membuka acara menyatakan bahwa   Bintek ini bertujuan untuk mensosialisasikan tindakan persuasif dan preventif serta pendekatan teknologi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Bintek yang diikuti oleh 30 perusahaan dan Rumah Sakit ini bertemakan “Produk bersih dan ramah lingkungan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan”. Ke-30 perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan yang bergelut dibidang produk makanan, karton box, pharmasi, tekstil, keramik, serta rumah sakit.
 
Roostiwie menambahkan bahwa Bintek ini juga sebagai upaya pencerahan terkait penerapan Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup yakni UU No. 32 tahun 2009. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menggugah semangat dan tanggung jawab para pelaku usaha yang ada di Kota Tangerang terhadap kelestarian lingkungan.
Berdasarkan UU tersebut ditekankan bahwa semua perusahaan harus memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL). Karena sanksi hukumnya akan sangat berat bagi yang tidak mematuhi aturan ini. Hal ini juga sejalan dengan peraturan daerah (Perda) No. 2 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, semua komponen yang ada termasuk pelaku industri mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap perubahan lingkungan.
 
“Masyarakat saat ini sangat responsif terhadap perubahan lingkungan sekitar. Termasuk dalam skala kecil seperti perubahan warna air selokan.” Ujar Roostiwie sambil menekankan bahwa hal ini tentu saja harus dicermati secara bijak. “Ini menjadi tanggung jawab kita semua.” Tambahnya.
 
Terkait pentingnya IPAL, maka saat ini bagi perusahaan yang akan mengurus ijin pembuangan limbah cair (IPLC) harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yakni memiliki IPAL.
 
“Kalau IPAL-nya nggak bagus,  tidak bisa dikeluarkan IPLC-nya.” tegas Agus Prasetyo, Kepala Bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, BPLH Kota Tangerang saat ditemui di sela-sela acara. Agus menambahkan bahwa terkait IPAL ini, akan ada peningkatan pengukuran dari hanya mengukur debit volume limbah, kedepannya akan lebih ditel. Seperti mencakup jenis limbah dan indeks badan penerima limbah. “Jadi kalau volumenya lebih besar, maka bobotnya juga akan lebih besar.” ungkap Agus. Agus juga menambahkan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara bertahap termasuk sosialisasi atau bimbingan teknis untuk operator atau pelaksana lapangan di perusahaan.
 
Dalam kesempatan itu, secara simbolis dilakukan penandatanganan kesepakatan peningkatan kualitas lingkungan hidup oleh seluruh perwakilan perusahaan yang mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka sepakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan seiring dengan komitmen Pemkot Tangerang.
Selain pembicara dari BPLH, Bintek yang berlangsung satu hari ini juga menghadirkan nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ir. Arief Wibowo yang membahas materi tentang pengendalian pencemaran serta Drs. Agus Sugiono, MM dari BPPT Kota Tangerang yang menyampaikan materi tentang prosedur pemberian ijin IPLC.(rilis/dira)