TangerangNews.com

Tangsel Mulai Berlakukan Smart SIM, Ini Perbedaannya

Rachman Deniansyah | Selasa, 8 Oktober 2019 | 13:19 | Dibaca : 5480


Kanit Regiden Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel Iptu Yosi Zulfa Putri, menunjukan, Surat Izin Mengemudi Pintar (Smart SIM). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mulai berlakukan Surat Izin Mengemudi Pintar (Smart SIM), Selasa (8/10/2019).

Masyarakat sudah dapat membuatnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Cilenggang yang berada di Jalan Raya Serpong, Serpong, Kota Tangsel.

Kanit Regiden Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel Iptu Yosi Zulfa Putri menjelaskan terdapat beberapa perbedaan antara Smart SIM dengan SIM sebelumnya.

"Keunggulan dan perbedaannya, kalau di Smart SIM ini ada terdapat chip di dalamnya," jelas Yosi di Satpas SIM Cilenggang.

Ia mengatakan, chip itu dapat membaca data forensik pemiliknya. "Misalkan dari peserta uji pernah melakukan pelanggaran. Nah, dalam SIM itu terdata," imbuhnya. 

Ia menjelaskan, pada Smart SIM itu juga terdapat hologramnya. "Jadi tak dapat dipalsukan, karena dapat membedakan antara yang asli dan palsu," ungkapnya. 

Selain itu, kata Yosi, Smart SIM ini juga memiliki beberapa manfaat bagi pemiliknya.

"Bisa dipergunakan untuk berbagai transaksi elektronik. Salah satunya pembayaran toll (e-Toll). 

Jadi bisa diisi saldo. Saldonya tersebut mencapai maksimal Rp2 juta," pungkasnya.(RAZ/RGI)