TangerangNews.com

Pengurus Serikat Dimutasi, Buruh Demo Distributor Gudang Garam di Jatiuwung

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:51 | Dibaca : 10497


Para buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor distributor Gudang Garam, PT Surya Madistrindo, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com—Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendemo kantor distributor Gudang Garam, PT Surya Madistrindo, di Kecamtan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Aksi unjuk rasa dilandasi belasan pekerja di PT Surya Madistrindo dimutasi manajemen perusahaan ke berbagai daerah. Buruh menuding aksi mutasi tersebut sebagai upaya pemberangusan serikat. Pasalnya, pekerja yang dimutasi merupakan para pengurus serikat.

Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk dan alat peraga berteriak-teriak menyuarakan tuntutannya. Mereka mengecam mutase pekerja yang dilakukan perusahaan.

Aksi juga sempat memanas. Para buruh tampak menggoyangkan pintu pagar perusahaan karena kesal tuntutanya tidak direspon. Namun hal itu tak berlangsung lama karena ditenangkan petugas keamanan.

"Kami menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali pengurus serikat kami di tempat semula," ujar Rustam Effendi, Ketua Pimpinan Daerah Tekstil Sandang Kulit SPSI Provinsi Banten.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

 

Rustam mengungkapkan, terdapat 12 buruh yang dimutasi ke berbagai daerah, seperti Sumatera, Papua, hingga Sulawesi. “Mutasi pekerja ini upaya perusahaan untuk memberangus serikat. Sebab, para pekerja yang dimutasi adalah pengurus serikat,” katanya.

Ia menuturkan, pengurus serikat di perusahaan itu baru terbentuk sejak dua bulan terakhir dan resmi tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Bila tidak ada itikad baik dari perusahaan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk solidaritas.

"Maka, selain aksi, kami akan laporkan perusahaan terkait pidananya karena melanggar UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja," jelasnya.(RAZ/HRU)