TangerangNews.com

Buang Limbah di Saluran Irigasi, DLHK Ancam Sanksi Pengepul

Maya Sahurina | Rabu, 6 November 2019 | 14:41 | Dibaca : 924


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ahmad Taufik. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Pasca dikeluhkan warga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan menegur pengepul limbah yang membuang limbah plastik di bantaran Irigasi Jalan Baru, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ahmad Taufik,  limbah yang berada di Jalan Baru sangat meresahkan warga sekitar.

“Tumpukan karung itu milik orang usaha limbah. Kita sudah minta untuk ditertibkan. Kata pemiliknya, karung-karung itu akan segera diambil dan ditertibkan secepatnya,” ujar Taufik, Rabu (6/11/2019).

BACA JUGA:

Taufik mengatakan, pihaknya tidak melarang usaha pengepul limbah untuk beroperasi, namun jika tetap membuang limbah pada lokasi tersebut maka, pemiliknya akandiberikan sanksi tegas.

#GOOGLE_ADS#

“Saat ini hanya dilarang untuk membuang atau menyimpan limbah dalam karung di pinggir jalan, tetapi harus dibuang pada tempatnya,” kata Taufik.

Dia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan, jika ada industri - industri nakal yang membuang limbah sembarangan.

“Mari semuanya juga ikut menjaga lingkungan, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke saluran sungai dan irigasi,” pungkasnya.(RAZ/RGI)