TangerangNews.com

Jual Senpi Rakitan, Pedagang Jengkol di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Selasa, 24 Desember 2019 | 16:52 | Dibaca : 936


Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perakitan dan pejualan senjata api yang dilakukan oleh dua warga Tangerang.

Polisi membekuk EC, 44 dan JEP. Keduanya memiliki peran berbeda. EC berperan sebagai perakit, sementara JEP sebagai pembuat spare part.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi mengatakan, EC merakit senjata api yang awalnya adalah senjata jenis air softgun.

BACA JUGA:

"Selain menjual senjata api rakitan, tersangka EC menerima order meng-upgrade air softgun menjadi senjata api," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Lanjut Kapolres, tersangka yang sudah beroperasi selama setahun itu, melakukan transaksi dengan konsumennya melalui aplikasi jual-beli daring ( online ).

"Diaplikasi itu, tersangka menawarkan jasa bisa meng-upgrade air softgun menjadi senjata api, disamping juga menjual hasil upgradean dia sendiri," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang jengkol itu bekerjasama dengan JEP yang berprofesi sebagai operator mesin bubut sebuah bengkel di Cikupa.

"Jadi hasil pengembangan kami, kami mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat spare part. Tersangka JEP yang membuat silinder, laras senpi, magazine dan piring pin (pelatuk) senpi atas perintah EC," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 pucuk senpi yang sudah di-upgrade dari air softgun, 5 pucuk air softgun milik tersangka dan 372 butir peluru tajam.

#GOOGLE_ADS#

Atas perbuatannya, tersangka EC  yang dibekuk petugas di rumahnya, perumahan Bumi Asri, Pasar Kemis dijerat dengan UU Darurat.

"Tersangka kami jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.(MRI/RGI)