TangerangNews.com

Warga Tangsel Diimbau Tidak Hura-hura Dimalam Pergantian Tahun

Rachman Deniansyah | Senin, 30 Desember 2019 | 19:00 | Dibaca : 484


Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau kepada setiap warganya agar tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan bersifat hura-hura atau berlebihan saat pergantian tahun.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan dengan nomor 003.5/3457/Pem, yang ditanda tangani oleh Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (30/12/2019).

Surat Edaran Pemkot Tangsel tentang Himbauan Menyambut Tahun Baru 2019.

"(Kami mengimbau) agar tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan (hura-hura), serta perbuatan yang melanggar norma hukum, sosial dan agama," bunyi surat edaran tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Dalam surat itu, Pemkot Tangsel juga melarang warganya agar  tidak membunyikan atau membakar petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan ledakan ataupun kebakaran. 

Warga juga diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Untuk itu, para orang tua pun diimbau agar dapat mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya pada malam pergantian tahun agar tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersifat hura-hura pada masa pergantian tahun.

Dalam edaran itu juga dinyatakan, agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa kepedulian dan kepekaan sosial. 

Selain itu, warga diminta tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.(RMI/HRU)