TangerangNews.com

Kecelakaan Truk Tanah, LIRA: Pemkot Tangerang Lemah

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:10 | Dibaca : 4870


San Rodi, Wakil Sekjend Bidang Polhukam LSM LIRA Provinsi Banten. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) geram dengan peristiwa kecelakaan yang kembali melibatkan truk di Kota Tangerang.

Terkini, kecelakaan yang melibatkan dump truk terjadi di Jalan Raya Prabu Siliwangi depan SDN Jati 1, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (24/1/2020) pukul 06.10 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pedagang kaki lima (PKL) mengalami luka-luka.

"Tentunya kami sangat menyayangkan kecelakaan itu terjadi kembali walau tidak ada korban jiwa," ujar San Rodi, Wakil Sekjend Bidang Polhukam LSM LIRA Provinsi Banten kepada TangerangNews , Jumat (24/1/2020).

Pria yang kerap disapa Kucay ini mengatakan pengawasan dan penindakan Pemkot Tangerang dalam mengimplementasikan Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir lemah. 

Sebab dalam Perwal itu, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, masih banyak truk yang kerap disebut Transformers ini melintas tak sesuai dengan regulasi tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

"Harusnya intansi atau lembaga yang sudah diamanahkan oleh Peraturan Wali Kota tersebut untuk lebih tegas dan menindak kendaraan besar yang melanggar peraturan tersebut guna meminimalisir pelanggaran sampai dengan kecelakaan yang terjadi," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyayangkan tidak adanya saksi untuk pihak pengelola truk yang melanggar Perwal tersebut. Ia mendorong Perwal ini untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

"Harusnya perwal tersebut sudah menjadi Perda agar para petugas atau lembaga intansi yang diamanahkan itu untuk lebih tegas," paparnya.(RMI/HRU)