TangerangNews.com

Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Setahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Senin, 19 Juli 2010 | 11:37 | Dibaca : 69026


Tersangka koruptor PKBM ditahan (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Dua terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan fungsional (KF) pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) yang merupakan progam pemerintah pusat di Kabupaten Tangerang senilai Rp15,9 miliar, yakni Ketua forum PKBM Anak Bangsa Ahmad Hidayat dan Ketua PKBM Seroja  Sihabudin divonis 1 tahun penjara oleh Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat persidangan, Senin (19/7). Selain hukuman penjara keduanya juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Bambang Sunarto menyatakan keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena telah memberikan 10 persen uang anggaran Forum PKBM yang berasal dari APBN kepada sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai dana kebersamaan. Hal tersebut dianggap mealnggar pasar 3 jo pasal 18 UU no 31/1999 tetang tindak pidana korupsi.

“Atas pelanggaran tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa dikenakan hukuman 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” ungkapnya saat persidangan.

Setelah selesai pembacaan putusan, hakim mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan banding. Keduanya pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Hidayat, Eko Budiantoro menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dipersalahkan. Pasalnya pemberian dana yang diperoleh Ahmad untuk sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten merupakan kesepakatan bersama seluruh ketua Forum PKBM. Selain itu, pemberian uang tersebut merupakan insisiatif Kabid PLS Dindik Kabupaten Tangerang Sofian Souri.

 “Pengumpulan uang itu bukan inisiatif Ahmad Hidayat, itu semua karena kesepakatan bersama. Dia juga tidak pernah menikmati uang tersebut. Tapi alasan itu dipertimbangkan majelis hakim. Mungkin nanti kita kan melakukan upaya hukum,” katanya

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa disidangkan karena melakuakn tindak korupsi lantaran  memberikan uang ke sejumlah pejabat Dinas Pendidikan sebagai ucapan terima kasih. Uang itu dikumpulkan melalui insisiatif Kabid PLS Dindik Kabupaten Tangerang Sofian Souri. Pengumpulan uang dilakukan Ketua Forum PKBM  se Kabupaten Tangerang H Sukebi Mufa setelah Forum PKBM dengan mengadakan pertemuan di salah satu restoran Remaja Kuring, Jatiuwung pada beberapa tahun lalu. Dana kebersamaan yang terkumpul dari sejumlah Ketua PKBM senilai Rp 700 juta.

Sihabudin ketika itu dimintai dana sebesar Rp 63 juta. Sementara Ahmad Hidayat juga dimintai uang sebesar Rp21 juta. Dari dana kebersamaan senilai Rp 700 juta yang dikumpulkan dari sejumlah Ketua PKBM sebesar Rp200 juta mengalir ke Kasie PLS Dindik Provinsi Banten Rahmat Tamam.

Selain ke Dindik Provinsi Banten, dana juga mengalir ke Kepala Dindik Kabupaten Tangerang sebesar Rp 30 juta, Kabid PLS Dindik Kabupaten Tangerang Sofian Souri sebesar Rp 40 juta, Kasie Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dindik Kabupaten Tangerang Mardi Norman sebesar Rp 45 juta, tim penelik sebesar Rp 120 juta dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk diantaranya Rp 70 juta untuk Forum PKBM.(rangga)