TangerangNews.com

4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pedofilia di Balaraja

Mohamad Romli | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:43 | Dibaca : 13037


Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di umur yang dilakukan sesama jenis. SU, 22 tahun, pelaku pedofilia tersebut telah diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melamcarkan aksinya sejak tahun 2017. Polisi sementara mengidentifkasi, jumlah korban pedofil tersebut sebanyak empat orang anak.

“Usia Koran 12, 12, 13, dan 15 tahun,” kata Kapolres di Polsek balaraja, Polresta Tangerang, Jumat (31/1/2020)

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, hanya ada dua orang penghuni, yaitu pelaku dan ayahnya.

Pelaku menjemput korban, kemudian membawa korban ke rumahnya.

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020).

#GOOGLE_ADS#

Di rumah pelaku, awalnya korban dan pelaku bermain game online Mobile Legend. Saat korban tengah asyik bermain, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Saat korban bermain game, pelaku memegang alat kelamin korban, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul, yaitu melakukan oral terhadap korban,” terang Kapolres.

Tak sampai disitu, setelah korban mengalami ejakulasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan menyodomi korban.

Kapolres menambahkan, pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagaiman dimaksud Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terbukti berdasarkan fakta-fakta penyidikan melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan juga dengan kekerasan, kemudian dengan bujuk rayu, dan tipu muslihat, memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” beber Kapolres.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,’ pungkas Kapolres. (RAZ/RAC)