TangerangNews.com

Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, Satpol PP Amankan Ratusan Botol MirasĀ 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Februari 2020 | 21:05 | Dibaca : 3613


Kabid Tibumtrams Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo (tengah berbaju putih) saat menunjukkan barang bukti miras hasil sitaan, Rabu (12/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sejumlah kios dan toko kelontong di Periuk, Cibodas, dan Jatiuwung, Rabu (12/2/2020). Ratusan botol minuman keras pun diamankan.

“Kami terus berupaya meminimalisir peredaran minuman keras yang ada di kota Tangerang,” jelas Agapito De Araujo, Kabid Tibumtrams Satpol PP Kota Tangerang. 

Ia menyebutkan sejumlah toko yang menjual miras tersebut melanggar Peraturan Daerah No 7/2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kenyamanan dan ketentraman dapat terus terpelihara dengan baik,” katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Ia menambahkan serangkaian penertiban dan penyisiran yang dilakukan tidak optimal tanpa partisipasi masyarakat yang turut melaporkan adanya peredaran minuman keras di Kota Tangerang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan peredaran minuman keras, dapat melalui aplikasi Tangerang Live, atau bisa langsung datang ke kantor kami yang buka selama 24 jam,” pungkasnya. (RMI/RAC)