TangerangNews.com

Bejat! Ayah Tiri di Pasar Kemis Gagahi Bocah 13 Tahun Hamil 7 Bulan

Mohamad Romli | Selasa, 3 Maret 2020 | 13:40 | Dibaca : 5338


Ilustrasi. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Seorang ayah tiri berinisial MD, 30, tega menggagahi puterinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Usia kehamilan Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah 7 bulan.

Kini, warga di salah satu perumahan di Kelurahan Kotabumi itu telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Aksi MD sendiri tertangkap ibu kandung korban. Bunga telah digagahi pelaku sebanyak 24 kali.

Pelaku kepada polisi mengaku tidak bisa menahan nafsu birahinya karena kesintalan tubuh Puteri tirinya itu. Ia pun gelap mata dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tindakan cabul yang dilakukan MD sudah berlangsung sejak tahun 2018 yang lalu.

#GOOGLE_ADS#

"Tersangka sudah melakukan perbuatan pencabulan itu sejak tahun 2018. Tersangka melakukannya satu bulan sekali dalam kurun waktu dua tahun. Jadi setidaknya sudah terjadi selama 24 kali sejak korban masih berusia 11 tahun,” ungkap Ade kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Kasus itu terungkap setelah ibu kandung melapor ke polisi usai memergoki suaminya tengah menggagahi korban.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam sang anak ini supaya tidak lapor kepada sang ibu. Jika melapor, pelaku mengancam akan memukulnya bahkan dibunuh,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No 35 pasal 81 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (RMI/RAC)