TangerangNews.com

PSBB Segera Diberlakukan, Berikut Persiapan Pemkot Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 13 April 2020 | 19:09 | Dibaca : 2966


Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang. 

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan Pemkot Tangsel pun perlu melakukan persiapan untuk pemberlakuan PSBB tersebut. 

Tentu yang utama, kata Airin,  melakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Tangsel. 

"Ada beberapa hal yang perlu dibahas dan didiskusikan, kita terus berkomunikasi dengan wilayah Jawa Barat yakni Depok dan Bogor. Selain itu juga dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2020).

Airin menyebutkan, persiapan lainnnya yaitu soal di sarana prasarana kesehatan. 

#GOOGLE_ADS#

"Beberapa hal yang sudah kita lakukan, seperti Rumah Lawan Covid yang Insyaallah pada hari Rabu akan kita operasikan, dan besok saya resmikan," ucap Airin. 

Sementara, untuk penanganan pasien, Pemkot Tangsel pun telah menyiapkan belasan rumah sakit sebagai tempat transit rujukan pasien yang memiliki gejala COVID-19.

"Untuk rumah sakit sudah ada sekitar 17 rumah sakit swasta,  RSU Tangsel, dan Puskesmas Pamulang, termasuk RS Centra Medika. Semoga itu bisa jadi alternatif," paparnya. 

Namun, Airin tetap menyarankan warganya yang memiliki keluhan kesehatan serupa dengan gejala COVID-19, agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. 

Sebab, menurutnya dalam pemberlakuan PSBB ini, yang terpenting adalah kedisiplinan dan komitmen untuk menjaga kesehatan masing-masing.

"Masyarakat harus berdisiplin untuk bisa melakukan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), jaga jarak, dan cuci tangan. Itu harus dilakukan, kalau ingin cepat-cepat bisa memutus mata rantai COVID-19," tuturnya. 

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airin mengatakan bahwa hingga saat ini masih dibahas bersama Gubernur Banten yang untuk selanjutnya akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sebagai payung hukum PSBB tersebut.(RMI/HRU)