TangerangNews.com

Jelang PSBB, FORMI Tangerang Bagikan Masker & Paket Sembako

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 17 April 2020 | 17:11 | Dibaca : 848


Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Tangerang membagikan masker kepada pengendara di Pasar Anyar, Jumat (17/4/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Tangerang membagikan masker kepada pengendara.

Masker tersebut merupakan donasi yang dikumpulkan pengurus FORMI dalam rangka mendukung Pemkot Tangerang memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Tangerang membagikan masker kepada pengendara di Pasar Anyar, Jumat (17/4/2020).

Ketua Umum FORMI Kota Tangerang Marsudi Haryoputro mengatakan, lima ratus masker dibagikan di berbagai lokasi Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Pasar Anyar, Stasiun Tangerang, dan terminal Poris Plawad.

Menurutnya, pemberian masker bertujuan agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 salah satunya dengan menggunakan masker

“Selain membagikan masker, FORMI juga membagikan seratus paket sembako kepada masyarakat yang terdampak dalam penerapan PSBB,” ujarnya, Jumat (17/4/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Melalui kegiatan tersebut, FORMI berharap  masyarakat mematuhi penerapan PSBB untuk tetap berada dirumah, kemudian juga menggunakan masker saat bepergian.

“Kami juga berharap masyarakat untuk bergotong royong saling membantu kepada saudara-saudara yang terdampak COVID-19, terutama dilingkungan terdekatnya,” ujarnya.

Untuk diketahui Pemkot Tangerang akan menerapkan PSBB pada Sabtu 18 April 2020. Dalam pelaksanaannya diatur agar selama PSBB masyarakat dapat belajar di rumah, bekerja di rumah, serta beribadah di rumah.

Kemudian juga selama PSBB fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan tempat hiburan ditutup, kegiatan sosial dan budaya pun dibatasi, lalu pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi dibatasi serta penggunaan masker saat keluar rumah.(RMI/HRU)