TangerangNews.com

Dukung WH Soal Bank Banten, Ki Imad : Sudah Sesuai 5 Kaidah Fiqih

Mohamad Romli | Jumat, 8 Mei 2020 | 16:29 | Dibaca : 4063


K.H. Immaduddin Utsman, Pengasuh Ponpes NU Kresek. (@TangerangNews2020 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pengasuh Pondok Pesantren NU Kresek, K.H. Imaduddin Utsman mengatakan, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang memindahkan rekening kas daerah umum (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) sudah sesuai dengan lima kaidah fiqih.

"Saya akan bicara sesuai kapasitas saya. Menurut saya, apa yang dilakukan Pak WH itu sudah sesuai dengan lima kaidah fikih, saya tidak akan bicara sesuatu diluar yang saya pahami," ujarnya, Jumat (8/5/2020)

Sosok yang akrab disapa Ki Imad ini menjelaskan, bahwa kaidah pertama yaitu tasharruful imam alar raiyyah manuutun bil mashlahah , yakni setiap regulasi pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan rakyat. 

#GOOGLE_ADS#

Dalam kasus Bank Banten ini, menurut Ki Imad, Gubernur memandang bahwa kemaslahatan untuk rakyat Banten pada saat ini adalah dengan memindahkan RKUD ke bank lain, karena dikhawatirkan, pada saat pandemi corona ini, para pegawai di lingkungan Pemprov akan terganggu penyaluran gaji mereka karena masalah yang tengah dihadapi Bank Banten.

"Begitupula penyaluran bantuan untuk korban corona. Rakyat banyak yang terdampak banyak yang kehilangan pekerjaan, banyak yang membutuhkan saluran bantuan pemerintah, kalau dana di RKUD tidak tersedia ketika dibutuhkan tentu akan sangat memperihatinkan," katanya.

Kaidah kedua al mashlahatul muhaqoqoh muqaddamun ala al mashlahatil mauhumah ,  yaitu kemaslahatan yang nyata harus didahulukan dari  kemaslahatan yang bersifat asumsi. 

"Menyelamatkan uang rakyat adalah suatu kemaslahatan yang muhaqoqoh (nyata, dirasakan sekarang), sedangkan tidak memindahkan uang itu juga maslahat tapi kemaslahatan yang bersifat mauhumah (dugaan, asumtif), yaitu untuk menyelamatkan Bank Banten yang belum tentu juga bisa selamat mengingat kerugian yang terus menerus sejak didirikan," jelasnya.

Kaidah ketiga yaitu al kharaju bid dlomani , yaitu setiap pedapatan ada tanggung jawab. Jika terjadi sesuatu karena uang tidak dipindahkan, Gubernur yang akan bertanggung jawab. Maka Gubernur mempunyai kewenangan penuh untuk memindahkannya sesuai dengan kemaslahatan yang diyakininya.

#GOOGLE_ADS#

"Toh kalau ada apa apa, seandainya uang itu tidak dipindah lalu terjadi kehabisan uang beberapa waktu, sampai terjadi korban kelaparan misalnya, maka Gubernurlah yang akan dimintai pertanggung jawaban, bukan yang lain," katanya.

Kemudian, kaidah keempat yaitu adlororu yuzalu , yaitu kemadaratan atau kesulitan itu harus segera dihilangkan. "Tugas pemimpin adalah memeras otak sehingga lahir pikiran segar yang tepat untuk kemaslahat rakyatnya. Setiap pemimpin harus mengerti, mana hal atau program kebijakan yang harus dipertahankan bahkan dilanjutkan, dan mana yang harus dihilangkan segera karena akan membebani rakyat," ungkapnya.

Kemudian, kaidah yang terakhir menurut Ki Imad, terkait dengan pemindahan RKUD Pemprov Banten ini adalah kaidah idza dlaqa al amru ittasa'a , artinya sesuatu itu apabila telah begitu sempit maka kemudian akan meluas. 

"Penarikan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB tentunya akan membuat Direksi Bank Banten kelimpungan. Sangat berat dan bisa saja collaps. Tetapi tentu Gubernur telah menghitung dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk Bank Banten. Setelah uang rakyat itu aman, Gubernur bernafas lega karena bayangan kesulitan pegawai dan rakyat sudah dirasa aman, maka tentu selanjutnya gubernur akan bergeser untuk mengurusi Bank Banten," paparnya.

Ki Imad menilai langkah WH sudah tepat memindahkan RKUD Pemprov Banten tersebut. Meski demikian, ia juga berharap Banten memiliki bank daerah sendiri yang sehat dan terbebas dari korupsi.

"Semoga kita nanti punya bank yang sehat, tapi jangan ada korupsi kaya dulu lagi," pungkasnya. (RMI/RAC)