TangerangNews.com

Pasca Disahkan Kemenkumham, Partai Gelora Tangsel Makin Optimis

Mohamad Romli | Rabu, 20 Mei 2020 | 11:34 | Dibaca : 708


Pengurus DPD Partai Gelora Tangsel (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/5/2020) mengesahkan status badan hukum Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia sebagai salah satu partai di Indonesia. 

Pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH- 11.AH.11.01 2020 Tahun 2020. Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ini mengesahkan pengakuan Gelora Indonesia sebagai salah satu Partai Politik. 

Ketum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fikri Hamadi, mengaku senang dengan penerbitan surat KepMen tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia tersebut. Hal ini menurutnya, akan semakin membakar semangat para pengurus dan sahabat Gelora Indonesia khususnya di Kota Tansel untuk menjalankan roda kegiatan politik.

"Alhamdulillah. Satu tahapan dilalui setelah pengesahan Gelora Indonesia menjadi parpol, artinya setelah undang-undang parpol diperbaharui, Gelora Indonesia adalah parpol pertama yang daftar ke kemenkumham. Ini sangat baik sekali, mengingat hanya dalam jangka waktu 3 bulan partai ini sudah lengkap infrastruktur partainya," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

#GOOGLE_ADS#

"Hal ini menjadi pelecut semangat para leader yang ada di partai ini untuk lebih semangat lagi dalam menjalankan visi dan misi partai," sambungnya.

Dengan jalan ini, lanjut Fikri, menunjukan kalau parti Gelora Indonesia memang benar-benar terbangun dari bawah. Di mana selama ini, para kader dan simpatisan Gelora Indonesia saling bahu membahu dan berjibaku membangun jaringan dan sayap-sayap organisasi partai dari tingkatan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi hingga Nasional.

"Dan rekruitmen kader partai benar-benar berjalan untuk mengisi semua level struktur pengurus yang ada, dari DPC sampai DPN. Dan yang perlu di garis bawahi, partai ini walaupun partai baru, tapi para leadernya di setiap level kepengurusan, bukanlah orang-orang baru atau baru memahami dunia politik Indonesia, melainkan orang-orang yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia politik," ungkapnya.

Sekum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangsel, Subkhan AS, mengucapkan terimakasih kepada sahabat dan pejuang-pejuang Partai Gelora Indonesia khususnya Kota Tangsel yang telah berkontribusi membesarkan partai hingga tingkatan RT dan RW.  

"Termasuk juga kepada rekan-rekan Media yang tidak berhenti mengabarkan informasi mengenai gerakan partai Gelora Indonesis khususnya Kota Tangsel," katanya.

Subkhan juga meyakini, pasca pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia, akan membuat pihaknya semakin siap untuk memenangkan pertarungan politik di Kota Tangsel dengan tetap mengedepankan suara aspirasi rakyat sebagai garis utama perjuangannya.

Partai Gelora Kota Tangsel, hingga saat ini telah membentuk tujuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tujuh Kecamatan Kota Tangsel dan 39 pengurus ditingkatan Kelurahan dari total 54 Kelurahan di seluruh wilayah Kota Tangsel.

"Dengan semangat juang sahabat Gelora dan pejuang-pejuang Partai Gelora Indonesia kota Tangsel, kami yakin Partai Gelora Indonesia akan selalu mendapatkan dukungan dari masyarakat kota Tangsel. Sebab selama ini kami telah bergerak," tegasnya.

"Tentu saja, pasca pengesahan badan hukum sebagai partai politik oleh Kemenkumham bukanlah akhir dari tujuan kami. Tetapi ini adalah momentum awal bagi kami guna berjuang bersama masyarakat untuk menciptakan Gelombang Rakyat menuju arah baru Indonesia khususnya Kota Tangerang Selatan yang lebih berdaulat, adil dan sejahtera," pungkasnya.(RMI/HRU)