TangerangNews.com

Gara-gara Lockdown, 4 Warga Teluknaga Digugat Pengembang Rp4 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 21 Juni 2020 | 15:33 | Dibaca : 34328


Direktur LBH UMT Ghufroni berjabat tangan dengan kliennya saat menerima penunjukan kuasa hukum kasus pengembang melawan warga di Media Center LBH UMT, Minggu (21/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Empat warga di Kompleks Mutiara Garuda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang digugat pengembang perumahannya karena dituduh mengkarantina atau lockdown wilayah perumahan tersebut saat pandemi COVID-19.

Dalam perkara ini, keempat warga tersebut menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) sebagai kuasa hukumnya.

Menurut Direktur LBH UMT Ghufroni, kliennya dituntut ganti kerugian materil sebesar Rp3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar oleh PT Indoglobal Adyapratama, selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda.

“Karena para tergugat dianggap telah melakukan penutupan dan merintangi jalan boulevard perumahan secara permanen,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (21/6/2020).

Ghufroni mengatakan sebagai penerima kuasa dalam kasus ini, pihaknya akan segera menyiapkan jawaban dari gugatan tersebut berdasar fakta-fakta dan analisa hukum.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa gugatan itu nyata-nyata kabur, obscure libel dan salah alamat.

“Oleh karenanya majelis hakim harus menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar,” ungkapnya. 

Berdasar keterangan para tergugat terungkap bahwa yang melakukan penutupan itu bukan mereka, melainkan para pedagang yang protes atas perbuatan wan prestasi pihak pengembang.

Alasannya karena tidak diberikan lahan yang dijanjikan seluas 2000 m2 untuk lahan pasar, sehingga para pedagang menutup jalan akses menuju perumahan dengan menggunakan pagar bambu.

Adapun para tergugat yang notabene para ketua RW dan ketua forum, hanya menambahkan pagar yang sudah ada dalam rangka mengkarantina wilayah demi mencegah penyebaran COVID-19. Tindakan ini juga sudah atas persetujuan dari pihak camat.

“Hal itu dilakukan demi menyelamatkan nyawa para warganya dari bahaya virus corona. Jadi sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)