TangerangNews.com

3 Sekuriti Gilir Gadis di Dadap Tangerang, Ironisnya..

Dena Perdana | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:33 | Dibaca : 3447


Oknum Sekuriti pemerkosa gadis keterbelakangan mental diamankan Polsek Kalideres. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Tiga oknum sekuriti tega menggagahi seorang gadis di Dadap, Tangerang secara bergiliran. Dan, ironisnya lagi,  gadis tersebut memiliki keterbelakangan mental. 

Ketiganya tersangka yakni DH ,25, GEM, 24, AB ,21,yang merupakan sekuriti di sebuah rumah sakit swasta di Kalideres.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan ketiga pelaku sebanyak dua kali.

Lokasi pertama dilakukan di kostan pelaku di wilayah Dadap Tangerang pada Minggu (7/6/2020) malam.

Awalnya para pelaku yang melintas di Jalan Kamal Raya dengan sepeda motor bertemu dengan korban.

Bermodal bujuk rayu, pelaku akhirnya bisa mengajak korban yang baru ditemuinya itu dengan dalih ingin diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban berjalan di dekat rumahnya di Jalan Kamal, kebetulan bertemu dengan tersangka satu dan dua. Karena tersangka mengendarai sepeda motor, korban diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepedan," kata Slamet melalui telekonpers di akun instagram Polres Jakarta Barat, Senin (22/6/2020).

#GOOGLE_ADS#

Di indekost pelaku itulah, kedua pelaku bersama satu rekannya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang berinisial SP ,21.

"Di lokasi dinyalakan musik dengan keras dan pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya untuk disetubuhi secara bergantian," kata Slamet.

Belum puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga oknum security itu kembali memperkosa korban. Kali ini, di sebuah penginapan kawasan Mangga Dua.

"Mereka naik motor ke daerah Mangga Dua, korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pencabulan," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, korban baru diturunkan keesokan paginya di tempat awal mereka bertemu.

"Korban ada keterbelakangan mental. Kami sudah komunikasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan korban," kata Slamet.

Atas perbuatannya, ketiga oknum security bejat itu dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP tentang Pemerkosaan denga ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RED/RAC)