TangerangNews.com

Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:11 | Dibaca : 1118


TB Chaeri Wardana. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kota Tangerang Selatan.

JPU menilai Wawan terbukti melakukan korupsi dan beberapa pencucian uang, sehingga meminta hakim hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf seperti yang dilansir dari Liputan6, Senin (29/6/2020) malam.

Adapun dakwaan yang dijerat kepada suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini ada tiga.

#GOOGLE_ADS#

Dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.

Lalu, dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, disebutkan JPU Rony diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Rony seperti dikutip dari Antara.

Dalam perkara pertama, Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama melakukan korupsi dengan sang kakak yakni Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012.

Kasusnya yakni korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Selain itu, pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.