TangerangNews.com

Ratusan Milenial Ikuti Lomba Menulis Gahar Pariwisata Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Juli 2020 | 09:01 | Dibaca : 429


Informasi lomba melukis (GAHAR) gagasan dan harapan new normal pariwisata Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Lomba Menulis Gagasan dan Harapan (Gahar) Bidang Pariwisata Kota Tangerang ternyata diminati banyak peserta.

Setelah ditutup Selasa (30/6/2020) kmarin, tercatat ada sekitar 150 peserta mengikuti lomba yang digelar Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Kota Tangerang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang ini.

"Sampai batas akhir pengumpulan ada sekitar 150 karya peserta yang diikutsertakan lomba. Peserta didominasi kaum milenial," ungkap Korry Elyana, Ketua Genpi Kota Tangerang, Rabu (1/6/2020).

Melalui lomba ini, para peserta khususnya kaum milenial diharapkan dapat menyampaikan ide mengenai pariwisata Kota Tangerang dalam menghadapi era New Normal.

#GOOGLE_ADS#

Melihat antusias masyarakat yang cukup tinggi, Korry melihatnya sebagai sebuah optimisme  bangkitnya sektor pariwisata di Kota Tangerang.

"Tentu gagasan dan harapan ini akan menjadi sebuah catatan penting agar kita tetap aman berwisata meskipun bahaya pandemi Corona masih mengintai," ungkapnya.

Selanjutnya, materi lomba yang masuk akan diseleksi dan diumumkan pemenangnya dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip mengaku optimis pariswisata Kota Tangerang bangkit setelah pandemi.

“Semua masukan dari masyarakat akan kami kaji dan disinergikan dengan program Disbudpar,” katanya.

Disbudpar juga sudah mengizinkan kafe dan restoran buka kembali dengan beberapa peraturan yang harus dipatuhi.

"Diantaranya kebijakan pembatasan jumlah pengunjung yang makan di tempat hanya 50 persen dan penerapan protokol kesehatan," paparnya.

Meskipun saat ini Kota Tangerang masih menerapkan PSBB, pihaknya telah melakukan koordinasi hingga surat edaran tersebut terbit.

Sehingga, ada 18 indikator yang harus dipatuhi oleh para pemilik usaha kafe dan restoran.

"Untuk jam operasional rumah makan masih sesuai aturan PSBB dengan batas waktu maksimal jam 8 malam. Untuk rumah makan yang di pusat perbelanjaan juga kami monitor," ujarnya.