TangerangNews.com

Dor! Maling Spesialis Rumsong di Tangerang Ditembak

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 Juli 2020 | 20:26 | Dibaca : 1123


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat mengungkapkan kasus pelaku pencurian rumah kosong Komplek Sekneg, Pinang, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di rumah milik Putri Puspita Rani, Komplek Sekneg, Pinang, Kota Tangerang. 

Kedua pelaku yakni Hasan, 39, dan Rudi Sanjaya, 29, kerap melakukan pembobolan rumah kosong dengan menggunakan obeng dan pisau sangkur untuk mencongkel jendela atau pintu rumah. Sehingga, keduanya disebut spesialis rumsong. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2020). Putri selaku pemilik rumah yang baru pulang bekerja curiga pintu rumahnya terbuka. Setelah masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan beberapa barang berharga sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

#GOOGLE_ADS#

"Pemilik rumah langsung melapor ke Polres dan kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (10/7/2020). 

Sugeng menambahkan modus operandi kedua pelaku ini adalah mencari rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, mereka mengetuk pintu rumah untuk memastikan apakah rumah tersebut ada orang atau tidak. Jika tidak ada respon dari pemilik, rumah tersebut menjadi sasarannya.

"Kedua tersangka juga sudah sering melakukan pembobolan rumah, mereka melakukan aksinya di Kota Tangerang," ungkapnya. 

Adapun tersangka Hasan merupakan resedivis. Dia sering masuk penjara di Lapas Jambe Kabupaten Tangerang dengan kasus yang sama. Tersangka Rudi, mengaku juga sering melakukan aksi yang sama tetapi baru kali ini tertangkap.

"Kedua tersangka kita berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," tuturnya. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas pinggang berisi obeng dan pisau, satu unit tab Samsung A, satu unit nitendo switch, dus handpone merek invinic hot 2, dus tab samsung A, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol B 6974 NZL.