TangerangNews.com

Musda Golkar Kota Tangerang Digugat ke Mahkamah Partai

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 17 Juli 2020 | 17:37 | Dibaca : 985


Para kader Golkar berswafoto setelah menyerahkan surat permohonan perselisihan Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Sejumlah kader Golkar Kota Tangerang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI ke mahkamah partai berlambang beringin ini. 

Sebanyak 11 kader yang mengeklaim sebagai pimpinan Kecamatan Golkar Kota Tangerang telah melayangkan permohonan perselisihan hasil Musda tersebut ke Mahkamah Golkar di DPP Golkar, Jakarta. 

"Saya selaku kuasa hukum dari 11 pimpinan kecamatan sudah menyampaikan surat permohonan perselisihan internal partai ke mahkamah Partai Golkar kemarin," ujar Aris Purnomohadi, Jumat (17/7/2020). 

Aris mengatakan tujuan melayangkan surat permohonan perselisihan untuk meminta keadilan. Sebab, ia menganggap Musda yang menetapkan petahana Sachrudin terpilih kembali sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tangerang cacat hukum. 

#GOOGLE_ADS#

"Yang utama itu untuk mencari keadilan. Semoga surat permohonan ini ditindaklanjuti. Karena kami nilai Musda cacat hukum," jelasnya. 

Kini persoalan Musda VI Golkar Kota Tangerang menanti hasil keputusan mahkamah Partai Golkar.

"Kebenaran didasari atas aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar serta sesuai peraturan organisasi Partai Golkar," pungkasnya. (RMI/RAC)