TangerangNews.com

Gugatan Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang Ditolak Mahkamah Partai?

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 1 Agustus 2020 | 17:43 | Dibaca : 2214


Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat diwawancarai awak media selepas menghadiri acara musyawarah daerah (musda) Golkar Kota Tangerang ke-VI di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


 

TANGERANGNEWS.com—Gugatan sejumlah kader Golkar Kota Tangerang yang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI kabarnya ditolak mahkamah partainya.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima sumber TangerangNews di lingkungan DPD Golkar Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak mengetahui adanya penolakan terkait gugatan tersebut.

"Kita enggak tahu. Belum tahu," ujarnya di Sekretariat DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (1/8/2020).

#GOOGLE_ADS#

Jika benar ditolak, Sachrudin pun enggan berkomentar banyak. "Ya itu mah kami enggak tahu, gugatan itu sudah diterima atau belum, kami lihat nanti," katanya.

Sachrudin menegaskan bahwa Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Yang jelas hasil Musda sudah selesai, sudah sesuai dengan mekanisme karena Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh terhadap peraturan organisasi," jelasnya.

Dia menambahkan kepengurusan DPD Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025 juga sudah terbentuk. Kepengurusan baru tersebut pun sudah dilegalkan oleh DPW Golkar Banten.

"Pengurus baru sudah terbentuk. Jadi, setelah Musda, tim formatur menyusun komposisi kepengurusan dan sudah di SK kan oleh Banten," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 11 kader yang mengeklaim sebagai pimpinan Kecamatan Golkar Kota Tangerang telah melayangkan permohonan perselisihan hasil Musda tersebut ke Mahkamah Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).

Kuasa hukum dari para kader tersebut, Aris Purnomohadi mengatakan tujuan melayangkan surat permohonan perselisihan untuk meminta keadilan.

Sebab, ia menganggap Musda yang menetapkan petahana Sachrudin terpilih kembali sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tangerang cacat hukum.(RMI/HRU)