TangerangNews.com

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Ciputat

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:02 | Dibaca : 838


Rumah yang terbakar dipasangi Garis Police line di Jalan Purnawarman No. 48 RT 04/02, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap pelaku teror pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT 4 RW 2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Hal itu dituturkan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) malam. 

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap. Pelaku berinisial ST," ujar Endy. 

ST yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu ditangkap di wilayah Cinere, Depok. 

Baca Juga :

#GOOGLE_ADS#

"Pelaku kita tangkap dengan kita pancing ke wilayah Cinere," imbuhnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Di hadapan polisi, ST mengakui perbuatannya yang telah sengaja membakar rumah tersebut. 

Seperti diketahui, sebuah rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT 4 RW 2, Pisangan, Ciputat Timur, hangus terbakar saat penghuni tengah tertidur lelap, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Atas insiden itu, tiga korban mengalami luka bakar. Dua korban, yakni Herman, 38, dan Nursiyah, 62, mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan, dan kaki. Sementara, satu korban lainnya, KW, remaja berusia 12 tahun mengalami luka bakar hingga 75 persen. (RAZ/RAC)