TangerangNews.com

Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka, Langgar UU ITE

Redaksi | Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:09 | Dibaca : 438


I Gede Ari Astina atau Jerinx SID bersama pengacaranya Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020). (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020).

Kasus ini mencuat setelah unggahan Drummer Superman Is Dead (SID itu akun Instagramnya yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya dilansir dari Kompas.com.

Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx. (RMI/RAC)