TangerangNews.com

VIDEO : Napi Lapas Tangerang Kabur, Kemenkumham Selidiki Keterlibatan Orang Dalam

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 September 2020 | 11:06 | Dibaca : 1454


Potret Cai Changpan alias Cai Ji Fan, napi yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kaburnya narapidana narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang langsung diusut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemekumham).

Bahkan Dirjen Pas telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri pelarian napi bernama Cai Changpan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum petugas lapas.

“Yang pastinya kami berharap tidak ada keterlibatan orang dalam apapun,” kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti seperti yang dikutio dari RRI, Minggu (20/9/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Tim investigasi itu terdiri dari Dirjen Pas, Tim Inspektorat Dirjen Kemenkumham dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Hasil dari investigasi tersebut akan dilaporkan sesegera mungkin. Setelah kejadian itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat.

Dijetahui sebelumnya, Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, dengan cara membuat jalur tikus di gorong gorong lapas, Senin (14/9/2020).

Warga negara Cina berusia 53 tahun ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.(RAC/RAZ)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Napi Lapas Tangerang Kabur Lewat Gorong-gorong, Kemenkumham Selidiki Keterlibatan Orang Dalam Kaburnya narapidana narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang langsung diusut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemekumham). Bahkan Dirjen Pas telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri pelarian napi bernama Cai Changpan terdebut. Termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum petugas lapas. “Yang pastinya kami berharap tidak ada keterlibatan orang dalam apapun,” kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti seperti yang dikutio dari RRI, Minggu (20/9/2020). Tim investigasi itu terdiri dari Dirjen Pas, Tim Inspektorat Dirjen Kemenkumham dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten. Hasil dari investigasi tersebut akan dilaporkan sesegera mungkin. Setelah kejadian itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat. Dijetahui sebelumnya, Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, dengan cara membuat jalur tikus di gorong gorong lapas, Senin (14/9/2020). Warga negara Cina berusia 53 tahun ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on