TangerangNews.com

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 September 2020 | 15:55 | Dibaca : 324


Anggota Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta sedang memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Ratusan gram narkoba sabu dari hasil pengungkapan lima orang tersangka dalam empat kasus dimusnahkan jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/9/2020). 

Dalam pemusnahan, sabu tersebut dicampur dengan asam klorida (HCL). Lalu, dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu, sabu itu dibuang ke saluran air.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli-Agustus 2020 dengan jumlah 893,7 gram sabu.

"Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki yang masing-masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI," ungkap Adi. 

Anggota Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta sedang memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu.

#GOOGLE_ADS#

Barang bukti pertama berupa sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Lalu, barang bukti sabu seberat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong Tangsel. 

"Kasus ketiga sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan Jakarta Selatan," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (RMI/RAC)