TangerangNews.com

Pelajar Kota Tangerang Dilarang Ikut Demo UU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:33 | Dibaca : 354


Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Sejak ramainya demo menolak Undang-undang Omnimbus Law Cipta Kerja, banyak pelajar yang ikut aksi tersebut. Termasuk diantaranya pelajar di Tangerang.

Meliat fenomena tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun mengambil langkah untuk membuat larangan bagi pelajar untuk berdemo.

Aturan itu ditujukan bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan Dindik.

"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran," ujar Plt Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin seperti yang dilansir dari Kompas, Senin (12/10/2020).

Adapun isi surat edaran itu, pada jam sekolah, yaitu pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB seluruh siswa SMP wajib mengikuti proses belajar mengajar jarak jauh.

#GOOGLE_ADS#

Edaran itu akan disampaikan ke seluruh sekolah tingkat SMP di Kota Tangerang.

"Jadi pihak sekolah, harus mengawasi dan memantau anak-anaknya," kata Jamal.

Selain sekolah, para orangtua juga diharapkan turun beperan melakukan pengawasan. Apalagi jika terjadi aksi demonstrasi susulan.

"Bukan ranahnya anak-anak untuk demo, mereka harusnya belajar," ujar Jamal.

Namun hngga saat ini tidak ada laporan pelajar SMP ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Kota Tangerang pada pekan lalu.

Kebanyakan pelajar yang ikut, kata Jamal, merupakan siswa STM dan SMA. Sementara Siswa SMA dan MTM merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Banten. (RAZ/RAC)