TangerangNews.com

WH Sentil Wali Kota Tangerang Soal Kerumunan Warga di Gedung Cisadane

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 Oktober 2020 | 19:10 | Dibaca : 2810


Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Kerumunan warga saat mendaftar sebagai penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane, Kota Tangerang disorot Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Antrean warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga berpotensi terjadi penularan virus Corona.

"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran (pendaftaran) bantuan Presiden kepada masyarakat kepada UMKM yang sebesar Rp2,4 juta tanpa protokol kesehatan, tanpa koordinasi dengan pemerintah Provinsi (Banten)," ungkap WH di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (19/10/2020). 

BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi COVID-19.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Wahidin, proses pendaftaran program BPUM di Kota Tangerang tersebut melanggar protokol kesehatan COVID-19 lantaran terjadi kerumunan masyarakat. 

"Saya ingatkan kepada Wali Kota dan segenap gugus tugas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," tegas Wahidin. 

Kerumunan massa di Gedung Cisadane Kota Tangerang tersebut dapat memicu klaster baru penyebaran COVID-19. Saat ini, kata Wahidin, status penyebaran COVID-19 di wilayah Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali memasuki zona merah. 

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tangerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada Bupati dan Wali Kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai COVID-19," ungkapnya. 

Perkembangan COVID-19, lanjut Wahidin, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain, antara pusat dan daerah serta antar lembaga, termasuk kesadaran masyarakat. 

"Sudah terjadi pergeseran zonasi COVID-19. Sekarang zona merah berada di wilayah Tangerang Raya," pungkasnya. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Gubernur Banten Sesalkan Kerumunan Antrean Bantuan Modal UMKM di Kota Tangerang TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan adanya kerumunan warga yang mengantre sampai berdesakan hingga melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Gedung Cisadane, Kota Tangerang untuk mendaftar sebagai penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). "Sebagai Gubernur, Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran bantuan Presiden kepada masyarakat kepada UMKM yang sebesar Rp2,4 juta tanpa protokol kesehatan, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi," ungkapnya di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (19/10/2020). BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi COVID-19. Menurut Wahidin, proses pendaftaran program BPUM di Kota Tangerang tersebut melanggar protokol kesehatan COVID-19 lantaran terjadi kerumunan masyarakat. "Saya ingatkan kepada wali kota dan segenap gugus tugas tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," jelas Wahidin. Kerumunan massa di Gedung Cisadane Kota Tangerang tersebut dapat memicu klaster baru penyebaran COVID-19. Saat ini, kata Wahidin, status penyebaran COVID-19 di wilayah Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali memasuki zona merah. "Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan wali kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai COVID-19," ungkapnya. Perkembangan COVID-19, lanjut Wahidin, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat. "Sudah terjadi pergeseran zonasi COVID-19. Sekarang zona merah berada di wilayah Tangerang Raya," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on