TangerangNews.com

Celupkan Kepala Anak, Wanita di Rempoa Tangsel Ditangkap 

Rachman Deniansyah | Jumat, 20 November 2020 | 15:55 | Dibaca : 8888


Seorang Wanita berinisial LQ, 23 saat menganiaya anak kandungnya sendiri dengan cara mencelupkan kepala ke dalam ember berisi air, Tangerang Selatan, Kamis (19/11/2020). (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Ciputat Timur menangkap wanita berinisial LQ, 23,karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri dengan cara mencelupkan kepalanya,  ke dalam ember berisi air. Dia pun berhasil ditangkap, Kamis (19/11/2020). 

Penangkapan tersebut bermula saat video penganiayaan anak yang dilakukan Juni 2020 silam, beredar dan viral di media sosial. 

Berdasarkan video tersebut, sang ibu nekat mencelupkan dengan paksa kepala anaknya yang baru berusia kurang dari dua tahun itu. Hingga tak berdaya dan menangis histeris. 

Penganiyaaan yang tega dilkukan oleh ibu kandung terhadap anaknya itu terjadi dalam kamar mandi tempatnya mengontrak, yakni di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.

Aksi penganiayaan itu pun turut mendapat respons dari para warga net, salah satunya melalui cuitan Twitter.

#GOOGLE_ADS# 

Warga net yang merasa geram dan tak habis pikir terdapat seorang ibu kandung yang tega melakukan hal tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan insiden penganiayaan tersebut. 

"Benar, sudah kita amankan tadi malam. Senin akan kita rilis, pelaku ini belum menikah secara resmi," ujar Angga saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). 

Untuk memastikan kondisi korban, Angga mengatakan akan membawa balita berusia kurang dari dua tahun itu ke dokter dan psikiater.

"Korban akan dibawa ke dokter dan psikiater anak," pungkasnya. (RED/RAC)