TangerangNews.com

Haul Akbar Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Sekda Kabupaten Tangerang Diperiksa Polisi

Redaksi | Kamis, 3 Desember 2020 | 11:47 | Dibaca : 18295


Ilustrasi Haul. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani ke-62 di Pondok Pesantren Al-Istiqliyyah, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan tiga pejabat lainnya pun diperiksa polisi, karena acara tersebut menimbulkan kerumuman dan menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Selain Sekda, tiga pejabat lain yang turut diperiksa polisi adalah Asda 1 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.

 

"Sudah diperiksa kemarin, Selasa (1/12/2020). Kita meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Asda I, Kepala BPBD dan Kepala Satpol PP," ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Ary Ade Syam Indradi seperti yang dilansir dari Suara Banten, Rabu (2/12/2020).

 

Pemeriksaan dilakukan untuk menjelaskan soal Keputusan Gubernur Banten No 443, tanggal 14 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa COVID-19 di Provinsi Banten.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, juga meminta kejelasan tentang Peraturan Bupati Nomor 543 Tahun 2020 tentang PSBB.

 

 

Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi itu.

 

“Seperti dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas COVID-19,” beber Kapolres.

 

Keterangan mereka akan dikumpulkan, lalu dilanjut lagi dengan pemeriksaan pihak panitia. "Untuk panitia kita minta menjelaskan soal pelaksanaan haul,” pungkas Kapolres.