TangerangNews.com

Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Dapat Asuransi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Februari 2021 | 20:15 | Dibaca : 830


Acara peresmian Ecofarm Kampung Baru dan peluncuran program asuransi pohon tumbang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang meluncurkan program asuransi pohon tumbang. 

 

Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah di Ecofarm Kampung Baru, Karawaci, Jumat (19/2/2021). 

 

Menurut Ubaidillah, program asuransi pohon tumbang sebagai bentuk santunan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Tangerang yang tertimpa musibah bencana alam pohon tumbang. 

 #GOOGLE_ADS#

"Walaupun berbagai upaya pemeliharaan pohon sudah sering dilakukan Disbudparman. Namun, tidak menghindarkan wilayah Kota Tangerang dari bencana alam pohon tumbang," ujarnya. 

 

Dalam program ini, Disbudparman Kota Tangerang bekerjasama dengan PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (BUMIDA) untuk mengasuransikan lebih dari 35.000 pohon yang berada di area RTH publik. 

 

"Ini untuk diasuransikan melalui program Asuransi Publik Liability yaitu perlindungan asuransi terhadap warga masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan berupa bencana pohon tumbang dalam bentuk santunan," jelasnya. 

 

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra menjelaskan, jumlah pertanggungan santunan yang diberikan oleh PT BUMIDA. 

 

Menurutnya, kecelakaan diri yang meliputi kematian atau meninggal dunia maksimal Rp50 juta per orang, cacat tetap atau sebagian dan biaya pengobatan maksimal Rp25 juta per orang. 

 #GOOGLE_ADS#

Sedangkan kerusakan materil terhadap benda atau barang bergerak atau tidak bergerak maksimal Rp25 juta per unit dan Rp200 juta per kejadian. 

 

Sementara kerugiaan jiwa dan material maksimal Rp300 juta perkejadian. 

 

Adapun limit total pertanggungan selama setahun ini sebesar Rp1 miliar. 

 

"Jadi, asuransi ini diberikan hanya insiden pohon tumbang di ruang publik atau pinggir jalan. Sedangkan kalau di halaman rumah pribadi atau toko tidak," ungkapnya. 

 

Hendri mengharapkan, dengan adanya santunan ini, bisa meringankan beban masyarakat yang terkena musibah bencana pohon tumbang. 

 

"Masyarakat bisa mengakses Call Center 112 atau melalui Aplikasi Tangerang Live dan memilih aplikasi Si Abang (Sistem Informasi Santunan Pohon Tumbang) sebagai laporan awal kejadian," pungkasnya.