TangerangNews.com

Pengemudi Mobil Berplat Merah Halangi Petugas Damkar Tangerang, Ternyata Mantan Pemadam

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Juni 2021 | 12:23 | Dibaca : 98474


Tangkapan layar satu unit mobil berplat merah halangi laju petugas pemadam kebakaran di Jalan KH Abdul Wahid, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Identitas pengendara mobil berplat merah yang viral setelah terlihat seolah menghalang-halangi mobil petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang, kini akhirnya terungkap. 

Namun ternyata, ia merupakan salah satu pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang sebelumnya pernah menjadi bagian di dalam tim penakluk api, beberapa waktu lalu. 

Hal demikian dikatakan Kepala Bidang kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin, saat dikonfirmasi.

Kosrudin memaparkan, pengemudi mobil berplat merah itu adalah mantan anggotanya, berinisial AM. 

Dalam kejadian itu, AM terlihat seolah menutupi jalan petugas pemadam kebakaran saat bergegas hendak memadamkan si jago merah yang mengamuk di salah satu pabrik tiner di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Januari 2021 lalu. 

"Ternyata yang nampak menghalangi mobil damkar, kijang plat merah itu adalah AM, yang merupakan mantan pegawai Damkar dan sudah dimutasi ke OPD lain," ujar Kosrudin kepada TangerangNews.com, Rabu, 16 Juni 2021.

Aksi AM yang sempat membuat geram Kosurdin karena melihat anggotanya dihalangi saat bertugas itu ternyata memiliki maksud baik. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Maksud dia ingin mengawal dan membuka jalan bagi petugas kami," tuturnya. 

Namun, ia tetap menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya meski berniat baik, hal itu tetap menyalahi aturan. 

"Sangat disayangkan maksud baik dari saudara AM tidak memfasilitasi diri dengan kendaraan yang sesuai standar pengawalan," terangnya. 

Kendaraan yang diperbolehkan mengawal atau membuka jalan petugas, yaitu yang sudah dilengkapi oleh sejumlah atribut. 

"Minimal terbaca bahwa ini kendaraan Patwal. Ada tulisannya. Kemudian juga harus ada sirine, dan tentu ada perintah dari atasan atau yang berwenang. Maksud baik pada tempat yang salah bisa jadi hasilnya salah," jelas Kosrudin. 

Sebelumnya, AM yang berkendara menggunakan mobil berplat merah itu viral setelah terlihat seolah menghalang-halangi kendaraan petugas pemadam kebakaran yang hendak bertugas. 

Dalam video yang diterima TangerangNews.com, terlihat AM yang berada di depan kendaraan petugas, justru ikut memacu cepat mobilnya. 

Saat itu, tim penjinak api tengah bergegas untuk segera memadamkan amukan api pada salah satu pabrik tiner di Desa Cukang Galih, Curug, Kabupaten Tangerang. (RAZ/RAC)