TangerangNews.com

Polisi Tangkap Pemuda di Pakuhaji Tangerang Atas Pemerkosaan Perempuan 14 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 Juli 2021 | 16:02 | Dibaca : 1558


Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pemuda berusia 23 tahun berinisial SAS atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur.

SAS ditangkap di rumahnya di Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 17 Juli 2021 malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan," jelasnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin 19 Juli 2021.

#GOOGLE_ADS#

Insiden bermula saat korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada Desember 2020. Melalui perkenalan tersebut, pelaku diduga menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.

Lalu, pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban curiga, lantaran perut anak perempuannya ini membesar. Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan positif.

"Benar persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak bahwa korbannya berusia 14 tahun," ungkap AKBP Ardi.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua korban. "Untuk detail case-nya kami terima laporannya Juni 2021. Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa. Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya.

AKBP Ardi menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Tahap penanganan berikutnya, kami kirimkan berkas kasusnya ke Kejaksaan," pungkasnya.