TangerangNews.com

Komnas HAM Minta Polisi Transparan Usut Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 9 September 2021 | 13:26 | Dibaca : 520


Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufal Damanik saat menyampaikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pihak Kepolisian untuk transparan, dalam menyelidiki insiden terbakarnya blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 napi. 

Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar publik bisa mengetahui kasus terbakarnya lapas ini secara faktual.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk sementara dikatakan bahwa ada korsleting listrik, tapi Kepolisian kami minta untuk melakukan satu penyidikan yang lebih mendalam. Lebih objektif dan transparan sehingga semua masyarakat ini tahu apa yang sebetulnya terjadi," ujarnya di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis 9 September 2021.

Taufan juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas (over capacity). Menurutnya, pihaknya sudah lama membahas dengan seluruh lapas soal kendala tersebut.

"Tadi saya katakan ada MoU Komnas Ham dengan Dirjen Lapas dan Menteri Hukum dan HAM, kalau satu tujuan MoU itu untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia. Masalah yang paling besar, bagaimana mengatasi over capacity," katanya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufal Damanik saat menyampaikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Taufan menambahkan, solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas adalah dengan mengubah sistem pemidanaan. 

Contoh misalnya, orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pemidanaan, dia dipenjara sekian lama dan jumlahnya besar sekali di seluruh Indonesia sehingga itu membuat overcapacity.

"Kita menginginkan ada pengubahan dalam sistem kita. Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang-orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini. Juga kasus kasus yang lain dibanyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukan ke lapas, tapi sistem hukum kita masih seperti itu," paparnya.