TangerangNews.com

Marak Sengketa Lahan, KAI Tangsel Bakal Bentuk Posko Bantuan Hukum

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Oktober 2021 | 22:10 | Dibaca : 405


Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dilantik Jumat 01 Oktober 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dilantik Jumat 01 Oktober 2021. Salah satu fokusnya ke depan adalah pembentukan Posko Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat menjangkau 54 kelurahan.

Ketua DPC KAI Kota Tangsel Adhitya Nasution mengatakan, keberadaan Posbakum itu sendiri adalah untuk memberikan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama dalam menghadapi munculnya kasus sengketa lahan.

Di Kota Tangsel ini ada total 54 kelurahan, yang mana masing-masing kelurahan punya potensi terhadap perkara tanah.

"Nanti ke depan kita akan bentuk Posko bantuan hukum. Di mana posko bantuan hukum itu nantinya akan menjamah setiap kelurahan yang ada di Kota Tangsel," katanya di Ballroom Aviary Hotel Bintaro.

Pembentukan tim dalam Posbakum juga dilakukan untuk sosialisasi tentang pendampingan hukum serta penanganannya. Namun begitu, Adhitya memastikan pendampingan tak hanya diberikan kepada warga yang bersengketa, tetapi juga pada pihak pengembang.

"Nantinya kita lakukan sosialisasi dan juga penanganan, manakala terjadi penyerobotan lahan seperti di Sentul (Bogor). Tentu kita tidak hanya menjamin dari pada hak tanah masyarakat, tapi juga pengusaha (pengembang)," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Pelantikan pengurus itu dihadiri pula oleh Presiden KAI Siti Jamilah Lubis, Ketua DPD Banten M. Anwar, Kapusdiklantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra, Komunitas motor gede B'Brother, Bamus Tangsel, anggota DPRD, serta unsur kepolisian dan TNI.

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mengaku bangga dengan keberadaan KAI di wilayahnya. Mewakili pemerintah kota, dia berharap agar kehadiran KAI bisa bersinergi penuh untuk membantu masyarakat.

"Saya harap KAI Tangsel ini bisa terus berkembang, dan diminati oleh orang-orang yang berprofesi sebagai advokat. Bisa menghimpun dan memberikan dampak kepada masyarakat," tutur Pilar.

Dia mengakui, sengketa lahan antara warga dengan pengembang bisa saja terjadi di Kota Tangsel. Untuk itu, butuh edukasi kepada semua pihak dalam memahami hak dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Agraria.

"Mudah-mudahan KAI Tangsel bisa memberikan edukasi untuk masyarakat pentingnya mengenal tentang masalah hukum agraria. Tentang hak dan kewajiban, seperti bayar pajak, SPPT-nya dibayar, tanahnya didaftarkan," tukasnya.