TangerangNews.com

Buntut Bentrok FBR-PP, DPR RI Tuntut Ditindak Tegas Seperti FPI

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 21 November 2021 | 10:28 | Dibaca : 4033


Tangkapan layar dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021 malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Bentrokan antara Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) yang kerap terjadi di Ciledug, Kota Tangerang disoroti DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindak ormas tersebut dengan memanggil perwakilannya.

Pasalnya perkelahian yang kerap dilakukan dua ormas itu dianggap telah melanggar syarat izin berorganisasi yang diberikan Kemendagri atau Kemenkum HAM, dimana salah satunya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.

"Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Minggu 21 November 2021.

Karena itu, Junimart meminta Kemendagri mulai mengingatkan kedua ormas tersebut lantaran kerap meresahkan masyarakat dengan bentrok di jalanan.

#GOOGLE_ADS#

"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," tegasnya. 

Menurutnya tindakan tegas itu sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI dan lainnya. 

"Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Junimart juga meminta Polri mulai merekomendasikan kepada Kemendagri untuk pembubaran ormas tersebut jika dinilai kerap membuat onar.

"Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," tuturnya.