TangerangNews.com

Ngaku Anggota Buser, Kelompok Naga Hitam Rampok Motor Warga di Serang Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 November 2021 | 14:43 | Dibaca : 1319


Ilustrasi perampokan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Tim Resmob Polres Serang membekuk kawanan pelaku perampasan. Dalam aksinya, para pelaku dikenal sebagai Kelompok Naga Hitam ini mengaku sebagai anggota Brimob dan mengancam warga dengan senjata api mainan, untuk merampok sepeda motornya.

Penangkapan kelompok ini berawal dari adanya laporan korban bernama Irpan, 25, ke Mapolsek Pamarayan, Kabupaten Serang. Dia mengaku telah disantroni rampok yang mengaku tim Buser.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Serang akhirnya berhasil meringkus Bawek, 37, yang mengkomandoi Kelompok Naga Hitam. Dia ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tak jauh dari kediamannya, Jumat 26 November 2021.

“Pelaku bersama tiga rekanya yang mengaku sebagai anggota Buser dan mengambil paksa handphone serta uang Rp1,3 juta dari saku korban,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, seperti dilansir dari Suara, Selasa 30 Novembe 2021.

#GOOGLE_ADS#

Kelompok Naga Hitam yang belakangan kerap beraksi di Provinsi Banten terbilang meresahkan masyarakat. Modus operandi para tersangka mengaku sebagai anggota Tim Buser lalu menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata api mainan.

“Kami sudah pastikan bahwa tersangka bukanlah anggota kepolisian, saat ini baru satu pelaku yang kita amankan sedangkan tiga pelaku lainya masih dikejar. Kita berharap tiga pelaku lainya bisa ditangkap secepatnya,” jelasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya jika ada orang yang mengaku-ngaku anggota kepolisian. Pasalnya, setiap anggota yang bertugas, dipastikan memegang surat tugas dari pimpinannya.

“Jadi jika ada yang mengalami kasus seperti yang dialami Irpan, segera lapor ke RT atau RW atau melakukan tindakan yang dapat mengundang masyarakat, sehingga dapat terhindar dari perbuatan kejahatan,” pungkasnya.