TangerangNews.com

Ratusan Buruh Bertahan Kepung Kantor Gubernur Banten Tolak Ketetapan UMK

Tim TangerangNews.com | Selasa, 30 November 2021 | 23:07 | Dibaca : 1389


Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten hingga Selasa malam, 30 November 2021. (@TangerangNews / Iglobalnews)


TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh masih tetap menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten hingga Selasa malam, 30 November 2021. 

Aksi buruh dari berbagai aliansi di Banten yang dilakukan sejak siang itu masih bertahan hingga pukul 21.15 WIB lebih. Dalam aksinya, pihak buruh menutup satu lajur di jalan utama provinsi itu. Sebagian massa bertahan di tengah jalan. 

"Massa aksi yang dari Cilegon. Duduk aja duduk. Jangan ada yang anarkis. Duduk aja di jalan," ujar orator menyerukan kepada massa dari atas mobil komando, seperti dilansir dari Detik.

Massa buruh tetap menuntut kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen dan 13,5 persen meski besaran UMK Kabupaten/Kota di Banten sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. 

Pihak buruh menolak ketetapan tersebut. Mereka menyatakan kecewa kepada gubernur. Selain karena hasil ketetapan yang tak sesuai dengan tuntutan buruh, pihak gubernur juga tak pernah menemui massa buruh yang sudah hampir dua pekan menggelar aksi di jalanan. 

#GOOGLE_ADS#

Hari ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. Penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 

• Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. 

• Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.

• Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

• Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

• Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

• Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

• Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.

• Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.