TangerangNews.com

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan Rp20 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 Desember 2021 | 16:47 | Dibaca : 2512


Suasana sidang penganiayaan pasangan suami istri L dan AO malah menjadi terdakwa setelah dilaporkan balik ke kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- Wisnu korban penganiayaan pasangan suami istri L dan AO malah menjadi terdakwa setelah dilaporkan balik ke kepolisian.

Kini ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus penganiayaan. Sidang tersebut sudah memasuki babak baru. Pada Rabui 1 Desember 2021, sidang berjalan dengan agenda dua orang saksi meringankan terdakwa Wisnu dan putranya Alix.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video, Wisnu dan anaknya dianiaya oleh pasangan suami istri L dan AO. 

Meliana, salah seorang saksi menjelaskan kronologi dalam video tersebut. Menurutnya, dari pertama datang, kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah. 

"Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telpon. Lalu Pak Wisnu datang," katanya, Rabu 1 Desember 2021.

Saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi. 

"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," sambungnya. 

Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor.

Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut. Dijelaskan dia, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor. 

Suasana sidang penganiayaan pasangan suami istri L dan AO malah menjadi terdakwa setelah dilaporkan balik ke kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki (L) dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya. 

Tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya. 

"Besi ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," sambungnya.

Di luar kantor, keributan kembali terjadi. Saat itu, Alix sedang berada di lokasi. Melihat bapaknya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ia diteror oleh keduanya selama tiga hari berturut-turut.

"Enggak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 Miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.

Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir. 

"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan,"  paparnya. 

Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO. 

"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.