TangerangNews.com

Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Penumpang Rute Internasional

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Desember 2021 | 14:11 | Dibaca : 207


Penyemprotan cairan disinfektan di area Bandara Soekarno Hatta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang semakin memperketat pengawasan terhadap pumpang perjalanan internasional, sebagai upaya memproteksi masyarakat dari varian baru COVID-19 Omicron. 

Ketentuan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 102/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Letkol Agus Listiono mengatakan koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan, penumpang rute internasional baik warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soetta, harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun dalam SE Menhub No 102/2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

#GOOGLE_ADS#

“Negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho," ujarnya, Jumat 3 Desember 2021.

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional. 

Bentuk pengawasan tersebut yakni menambah titik checkpoint untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dapat diterapkan dengan baik. Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. 

“Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan. Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Muhamad Wasid.

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia. 

Executive General Manager Bandara Soetta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara berjalan efektif. 

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan bisa memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus Haryadi. 

Agus Haryadi menambahkan Bandara Soetta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat.

Saat ini Bandara Soetta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari. “Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” jelas Agus Haryadi.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. 

Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 23/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR.

Selain itu juga diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam. 

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.