TangerangNews.com

Pengganti KPR dan Leasing? IMBT Solusi Maslahat di Era Digital

Tim TangerangNews.com | Jumat, 7 Januari 2022 | 09:01 | Dibaca : 1104


Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia. (@TangerangNews / Hilman Fauzi)


Oleh: Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia

TANGERANGNEWS.com-Pada era digital yang serba cepat dan mudahnya akses informasi diikuti meningkatnya berbagai kebutuhan yang seringkali membutuhkan pembiayaan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat akrab dan diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat sebagai produk pembiayaan perbankan yang andal. KPR konvensional menggunakan sistem suku bunga yang pada umumnya bunga tersebut fluktuatif sehingga besaran cicilan akan berubah setiap saat. Atas ketidaknyamanan tersebut, pembiayaan perbankan Syariah menarik untuk dilirik.

Bagaimana Perkembangan Pembiayaan Syariah?

Dilansir dari Kontan.co.id (Nov, 2021) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan bank umum Syariah dan unit usaha Syariah meningkat 7,69 persen yoy menjadi 396,80 triliun pada Agustus 2021. Adanya pertumbuhan pembiayaan Syariah yang pesat menunjukkan pembiayaan perbankan Syariah semakin diminati masyarakat. Berdasarkan katadata, Jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar 86,88% dari total populasi Indonesia sehingga potensi pasar yang sangat besar mendorong pertumbuhan pesat ekonomi Syariah.

#GOOGLE_ADS#

Apa Produk Syariah Pengganti KPR Konvensional?

Ijarah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau (IMBT) menjadi produk unggulan Perbankan Syariah pada praktik sewa-beli sesuai Syariah sebagai solusi maslahat untuk pengganti KPR Konvensional karena fluktuasi bunga menyebabkan tambahan yang tidak sah (riba). Sebelum mengetahui penjelasan IMBT, lebih dahulu mengetahui apa itu Ijarah. Ijarah dapat disebut juga lease contract, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (K.H.E.S) ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Membahas mengenai IMBT diartikan sebagai transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa yang di akhir periode terdapat opsi alih kepemilikan objek sewa. IMBT telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang pada implementasinya merupakan transaksi perpaduan akad ijarah yang semula sewa diakhiri kepemilikan barang dengan akad jual-beli. 

Fatwa mengenai IMBT

Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku juga dalam akad IMBT. Ilustrasi Skema Pembiayaan IMBT dalam Kepemilikan Rumah (Leasing Syariah)

Skema pembiayaan kepemilikan suatu aset dengan prinsip sewa-beli secara umum dapat dikatakan leasing syariah. Perbankan Syariah menyewakan kepada nasabah dan pada akhir periode sewa terjadi perpindahan hak kepemilikan aset kepada nasabah. Berikut ilustrasi tahapan pembiayaan akad IMBT:

▪ Diawali dari nasabah yang mengajukan pembiayaan akad IMBT kepada perbankan Syariah dan memberikan informasi pada rumah yang diinginkan

▪ Bank Syariah selanjutnya membeli rumah tersebut yang akan menjadi objek sewa

▪ Bank Syariah menyewakan aset rumah itu kepada nasabah dengan jangka waktu disepakati melalui akad Ijarah/sewa menyewa

▪ Nasabah melakukan penyewaan rumah sesuai tempo kesepakatan pada akad Ijarah dengan melakukan pembayaran rutin setiap bulan dan mendapatkan manfaat aset tersebut. Disisi lain Bank Syariah memperoleh keuntungan atas pembayaran nasabah

▪ Setelah masa sewa selesai pada akhir periode adanya opsi perpindahan kepemilikan melalui akad jual-beli dan/atau perjanjian hibah.

#GOOGLE_ADS#

Akad Lain Pembiayaan Syariah

Beberapa akad pada produk perbankan Syariah dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah seperti Murabahah yang merupakan skema perjanjian jual beli, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) skema pembiayaan melalui perjanjian kerjasama dan perjanjian sewa dengan pengalihan hak serta ada juga Istishna yaitu perjanjian jual beli melalui pesanan.