TangerangNews.com

Macet di Pasar Baru Panarub Tangerang, Bappeda Didesak Lakukan Perencanaan Terintegrasi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:28 | Dibaca : 3321


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana mendesak pemerintah daerah di Tangerang untuk mengatasi persoalan kemacetan di Pasar Baru pabrik Panarub, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurutnya, permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di Pasar Baru Panarub terutama saat jam sibuk disebabkan karena berkembangnya wilayah Utara Tangerang. "Jadi, saya menilai pemerintah tak siap atas perkembangan wilayah Utara Tangerang," jelasnya saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu 19 Januari 2022.

Berdasarkan pantauan, kemacetan memang kerap terjadi di kawasan Pasar Baru Panarub saat jam sibuk, yaitu pada pagi dan sore lantaran tingginya volume kendaraan yang hendak melintas ke wilayah Kotabumi, Cadas, Sepatan, Pasar Kemis, dan Rajeg.

Selain karena tingginya volume kendaraan, kemacetan juga diakibatkan karena para sopir angkutan kota (angkot) mengetem, serta adanya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Andri menuturkan, lantaran dinilai karena berkembangnya wilayah Utara Tangerang berdampak pada kemacetan, seharusnya ada solusi jangka panjang dari pemerintah. 

#GOOGLE_ADS#

"Akhirnya dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi antara wilayah, karena di setiap wilayah berkembang, perubahan menjadi keniscayaan," tuturnya.

Andri meminta pemerintah daerah seperti Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus melakukan perencanaan yang komprehensif dalam mengatasi kemacetan ini.

"Inisiasi tetap dilakukan komunikasi antarpemda itu akan menjadi ukuran bagi kita melakukan perencanaan pembangunan dan pengembangan di wilayah perbatasan," imbuhnya.

Andri menambahkan, hal itu agar tidak terjadi lepas tanggung jawab Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang di wilayah perbatasan, sehingga merugikan masyarakat sekitar dan berdampak sosial.

"Poin besarnya adalah kebutuhan untuk melakukan komunikasi antarkota dan kabupaten guna melakukan perencanaan bersama terkait pengembangan wilayah perbatasan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak," pungkasnya.