TangerangNews.com

Kandidat Siap Telan Pil Pahit Keputusan MK

| Kamis, 9 Desember 2010 | 18:20 | Dibaca : 9985


Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Hasil persidangan sengketa Pilkada Kota Tangsel akan memasuki pembacaan putusan atau vonis pada hari ini Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Semua kubu yang bersengkata mengaku siap menelan pil pahit atas vonis MK.
 
Kubu kandidat Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai kubu yang digugat kemenangannya, menyatakan, siap menerima keputusan MK dengan seadil-adilnya. Melalui juru bicaranya Veri Muhlis Ariefuzzaman mengatakan, kredibilitas MK sebagai lembaga Negara pengawal konstitusi sudah terbukti dengan berbagai keputusan yang dikeluarkannya selama ini, termasuk keputusannya tentang sengketa Pilkada di berbagai daerah.
“Kita sudah pelajari semua keputusan MK tentang sengketa Pilkada ini. Saya fikir, MK sudah menjalankan perannya dengan baik sebagai pengawal tegaknya konstitusi di negeri tercinta ini. Secara umum kami berharap putusan MK dapat diterima berbagai pihak,” katanya, hari ini.
 Senada dengan Veri, anggota Tim Sukses Airin-Benyamin lainnya, Ahmad Jazuli juga mengatakan yang sama.  “Jika sampai kalah. Apapun keputusan itu. Kami siap menerima keputusan  MK  ini meski pil  itu pahit  dengan segala kedewasaan politik, karena putusan MK merupakan putusan final,” katanya.
 
Sedangkan, Kubu Arsid-Andre Taulany sebagai pihak penguggat hasil Pilkada Tangsel melalui kandidatnya langsung, Arsid  saat dihubungi mengatakan, Apapun hasil MK nantinya pihaknya akan menerima dan menghomatinya. “MK merupakan keputusan hukum terakhir untuk proses Pilkada ini.
Jadi kita harus menerima apapun hasil keputusannya,” katanya.  

Ditanya soal keyakinannya, Arsid mengaku, yakin akan menang dalam gugatan Pilkada di MK.
 Baik itu gugatan terhadap pasangan no urut 4 Airin-Benyamin maupun kepada KPU. Dia yakin seluruh gugatan diterima MK. Dan,  pihaknya akan  memenangkan hasil MK yang tentunya mendisfikualisikan pasangan nomor  urut 4 dan melakukan pemungutan suara ulang. “Saya akan tetap menerima, jika keputusan  itu pahit,” katanya.

Anggota KPU Tangsel Nasrulloh mengatakan, pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil putusan yang dikeluarkan MK terkait guggatan hasil Pilkada Tangsel.  “Termasuk kemungkinan terburuk yakni Pilkada ulang. Jika MK menyatakan KPU keliru dalam penyelengaraan Pilkada, maka KPU siap bertangung jawab Kami mengajak semua elemen masyarakat menghargai apapun keputusan MK. Sebab itulah yang terbaik,” tandasnya. (deddy evan)