TangerangNews.com

Badak Banten Perjuangan: Penundaan Pemilu Kemunduran dan Nodai Demokrasi

Tim TangerangNews.com | Senin, 28 Februari 2022 | 16:00 | Dibaca : 229


Ilustrasi Pemilu 2024. (@TangerangNews / rmol)


TANGERANGNEWS.com–Isu usulan penundaan Pemilu 2024 terus bergulir dan menaui banyak penolakan keras dari berbagai kalangan, di antaranya organisasi kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP).  Ketua Umum BBP, H Eli Sahroni menilai penundaan Pemilu 2024 itu tentu merupakan kemunduran dan menodai tatanan demokrasi di Indonesia dan semangat reformasi. 

"Pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang setiap lima tahun sekali dilakukannya," kata Eli Sahroni di Lebak, Senin 28 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Eli menegaskan, pernyataan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan segelintir pimpinan partai politik itu tentu kontradiktif dengan UU. 

Pelaksanaan pemilu harus dilakukan lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 dan bisa diperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, namun harus ada perubahan amandemen UUD.

Selain itu juga amandemen harus ada kesepakatan dan persetujuan MPR, DPR, DPD serta dihadiri dua per tiga. 

"Kami menilai penundaan pemilu bertentangan UUD 1945 juga mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan tidak menjadi alasan pandemi lantas menunda pemilu," kata kader Partai Demokrat Banten ini.

Eli menekankan, pernyataan penundaan pemilu yang dilontarkan beberapa pimpinan partai politik itu tidak populis dengan dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi nasional tidak berjalan maksimal.

#GOOGLE_ADS#

Menurut dia, sebetulnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2016 hingga saat ini sedang tidak baik-baik. Penundaan pemilu lebih banyak memiliki dampak buruk ketimbang menimbulkan manfaat dari aspek politik dan ekonomi.

“Jangan sampai alasan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dijadikan  bahan melanggengkan kekuasaan, namun mendobrak dan merusak demokrasi Indonesia,” tutur Eli. 

Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyepakati penyelenggaraan pemilu  untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Kita minta semua partai politik harus menerima pelaksanaan Pemilu itu yang telah diputuskan pemerintah, DPR dan KPU," tegas Eli. 

Sebelumnya, isu terkait usulan penundaan Pemilu 2024 itu pertama kali disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Selanjutnya, isu penundaan tersebut juga diusulkan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zuklifli Hasan.

Ketua umum PKB, Partai Golkar, dan PAN tersebut mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan berbagai alasan.