TangerangNews.com

Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Ciputat Tangsel Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Maret 2022 | 22:06 | Dibaca : 458


Ilustrasi Pemerkosaan (Rangga A Zuliansyah / Kompas.com)


TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap RR, 44,kuli bangunan yang memperkosa anak dibawah umur berinisial H, 7, di Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerkosaan itu terjadi di salah satu proyek perumahan di Sudimara, Jombang, Tangsel  pada 25 Februari 2022, lalu.

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto telah mendapatkan laporan dari orangtua korban, US, 44.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sore. Awalnya pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur obat tertentu dan diberikan ke korban," ujar Tri, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, aksi pelaku dilakukan di lokasi proyek pembangunan yang beralamat di Perumahan Adipati Sudimara, RT001/003, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

#GOOGLE_ADS#

Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan tersebut. Selanjutnya di dalam pos satpam pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah merk Intisari

"Korban dicekoki hingga tidak sadarkan diri, kemudian pada saat korban tidak sadar diri pelaku mencabuli korban," tutur Kapolres.

Saat ini, polisi pun sudah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.