TangerangNews.com

Ditangkap di Kawasan Blok M, Rumah Vokalis Sisitipsi di Tangerang Digeledah

Tim TangerangNews.com | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:44 | Dibaca : 616


Muhammad Fauzan Lubis, vokalis Sisitipsi. (@TangerangNews / Instagram/ohmyjons)


TANGERANGNEWS.com-Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) terlibat penggunaan narkotika jenis ganja. Vokalis band beraliran jazz itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran menggunakan ganja usai tampil di salah satu kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022.

Fauzan ditangkap pada dini hari saat sedang menuju lapangan parkir mobil. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo  di Polres Jakarta Barat, Jumat 18 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Saat ditangkap, Fauzan digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka di parkiran kafe.

#GOOGLE_ADS#

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Seusai digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.