TangerangNews.com

Pengemudi Mercy yang Halangi Ambulans di Tangerang Bukan Pegawai Kejaksaan

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:48 | Dibaca : 152989


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (@TangerangNews / Kejagung)


TANGERANGNEWS.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi bahwa pengemudi Mercedes alias Mercy yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Cisoka Kabupaten Tangerang, bukan pegawai Kejaksaan RI.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 18 Maret 2022, sebagai bentuk tindak lanjut Kejaksaan RI terkait berita yang beredar di media online. Berita tersebut membahas mengenai pengendara Mercy yang diduga menghalangi ambulans di Tangerang dan mengaku sebagai orang Kejaksaan.

“Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi (ambulans) Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI. Pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum dan bukan pegawai Kejaksaan,” tegas Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya Sumedana menjelaskan kronologi peristiwa pengemudi Mercy yang menghalangi mobil ambulans. Peristiwa tersebut terjadi ketika ambulans Puskesmas Cisoka yang sedang membawa pasien ibu hamil berada dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

#GOOGLE_ADS#

Saat itu pengendara Mercy putih tersebut tidak memberikan jalan terhadap ambulans yang membunyikan sirine dan menyalakan rotator di belakangnya. Ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercy tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.

Kemudian pengendara mobil Mercy itu mengikuti ambulans sampai RSUD Kabupaten Tangerang. Saat di RSUD, pengemudi Mercy itu menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar. Pengemudi mobil Mercy juga meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil Mercy.

Sumedana mengatakan, pengemudi Mercy itu mengaku sebagai ahli hukum. "Kemudian pengemudi Mercy juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan)," kata Sumedana.

Kemudian pengemudi Mercy hanya mengambil KTP pengemudi ambulans. Beberapa jam setelah kejadian itu, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tak ada anggota yang piket. 

“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta (Kepolisian Resor Kota) Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan, namun diarahkan ke PRJ Bitung,” lanjut Sumedana menerangkan.